Koreksi Pasal 39
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) LPI dapat memberi atau menerima pinjaman.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen pinjaman lainnya.
(3) Dalam rangka menerima pinjaman, LPI dapat menjaminkan asetnya.
(4) Setiap pemberian atau penerimaan pinjaman, didasarkan pada analisis risiko yang mencakup paling sedikit:
a. tujuan pemberian atau penerimaan pinjaman;
b. penilaian atas kelayakan proyek dan/atau investasi; dan
c. kemampuan pengembalian pinjaman.
(5) LPI dapat memberi penjaminan kepada perusahaan patungan LPI untuk menerima pinjaman.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian atau penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Koreksi Anda
