Koreksi Pasal 19
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangkaUntuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang potensial sesuai dengan bidang investasi yang akan dilakukan oleh LPI, panitia seleksi dapat melakukan penjaringan khusus.
(2) Dalam penjaringan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), panitia seleksi dapat langsung mengusulkan nama calon untuk masuk dalam proses seleksi.
Koreksi Anda
