Koreksi Pasal 45
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pendirian Dana Kelolaan Investasi (Fund) memuat namun tidak terbatas pada:
a. wewenang bagi Dana Kelolaan Investasi (Fund) untuk menjalankan aktivitas operasionalnya dengan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. jangka waktu pendirian;
c. bentuk dan tujuan pendirian;
d. kebijakan investasi dan tata cara pengembalian hasil investasi;
e. ketentuan dan tata cara pemberian dan/atau penerimaan pinjaman dengan mempertimbangkan analisis risiko; dan/atau
f. pengaturan, prosedur pembubaran, dan likuidasi.
(2) Dalam hal investasi Dana Kelolaan Investasi (Fund) dilakukan bersama dengan pihak ketiga, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dokumen pendirian juga memuat ketentuan mengenai komposisi keterwakilan masing-masing pihak dalam kepengurusan Dana Kelolaan Investasi (Fund).
Koreksi Anda
