Koreksi Pasal 36
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, LPI dapat membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan saran mengenai investasi kepada Dewan Direktur.
(2) Anggota Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Penasihat, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau keahlian lain;
b. memiliki reputasi yang baik dan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, termasuk tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
c. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
d. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi atau bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
