Koreksi Pasal 61
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Aset LPI yang berasal dari pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN dicatat dalam pembukuan LPI sesuai dengan nilai wajar.
(2) Aset perusahaan patungan baik yang berasal dari LPI maupun yang berasal dari pemindahtanganan aset BUMN dicatat dalam pembukuan perusahaan patungan sesuai dengan nilai wajar.
(3) Aset badan usaha swasta yang dipindahtangankan kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI dicatat dalam pembukuan perusahaan patungan sesuai dengan nilai wajar.
Koreksi Anda
