Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, calon anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. mampu melakukan perbuatan hukum; c. sehat jasmani dan rohani; d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, pada saat pengangkatan pertama; e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau organisasi perusahaan; g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan; h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Dewan Pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan: a. anggota Dewan Pengawas yang lain; dan/atau b. anggota Dewan Direktur.
Koreksi Anda