Koreksi Pasal 52
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) LPI wajib menyusun laporan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember yang sekaligus menjadi laporan pertanggungjawaban Dewan Direktur.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas laporan kegiatan dan laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA dan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh Dewan Direktur berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas.
(5) Akuntan publik dari kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditunjuk
paling banyak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dan dapat ditunjuk kembali setelah melewati 2 (dua) tahun sejak penunjukan terakhir.
(6) Laporan keuangan yang telah diaudit diumumkan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Koreksi Anda
