Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilakukan melalui pemenuhan persyaratan dan uji kelayakan dan kepatutan. (2) Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panita seleksi dapat bekerja sama dengan lembaga profesional.
Koreksi Anda