Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Dewan Direktur yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. (2) Dalam hal terdapat anggota Dewan Direktur yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, yang dilampirkan dalam laporan tahunan. (3) Dalam hal terdapat anggota Dewan Direktur yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi alasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas oleh Dewan Direktur untuk mendapat persetujuan.
Koreksi Anda