Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LPI berwenang untuk: a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan; b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset; c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund); d. menentukan calon mitra Investasi; e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau f. menatausahakan aset. (2) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra Investasi, Manajer Investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan dalam Peraturan Dewan Direktur.
Koreksi Anda