Koreksi Pasal 14
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk memilih anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional, PRESIDEN membentuk panitia seleksi atas
usul Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri BUMN.
(2) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk:
a. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional berakhir; atau
b. paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan adanya kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diterima oleh PRESIDEN.
(4) Untuk pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional pertama kalinya, panitia seleksi dibentuk paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
