Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPI tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan LPI dalam kondisi insolven. (2) Pembuktian kondisi insolven sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan. (3) Beban biaya yang timbul sebagai akibat dari penunjukan lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung oleh pemohon pailit.
Koreksi Anda