Koreksi Pasal 72
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) LPI tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan LPI dalam kondisi insolven.
(2) Pembuktian kondisi insolven sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.
(3) Beban biaya yang timbul sebagai akibat dari penunjukan lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung oleh pemohon pailit.
Koreksi Anda
