Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPI dapat melakukan konversi aset LPI ke dalam bentuk lain. (2) Konversi aset LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nilai wajar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai konversi aset LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Koreksi Anda