Koreksi Pasal 62
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) LPI dapat melakukan konversi aset LPI ke dalam bentuk lain.
(2) Konversi aset LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nilai wajar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai konversi aset LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Koreksi Anda
