Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas, Dewan Direktur, pegawai LPI, atau setiap pihak yang bertindak untuk dan atas nama LPI wajib merahasiakan dokumen, data, dan informasi yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Dewan Pengawas, Dewan Direktur, pegawai LPI, atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama LPI diwajibkan mengungkapkan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkapkan informasi tersebut.
Koreksi Anda