Koreksi Pasal 65
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan LPI, Dewan Direktur harus memastikan pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik di lingkungan LPI.
(2) Pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik pada LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Direktur.
(3) Peraturan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas peraturan yang mengatur mengenai:
a. pengelolaan aset;
b. penerapan manajemen risiko;
c. kepatuhan;
d. sumber daya manusia;
e. keuangan;
f. hukum;
g. sistem informasi;
h. audit;
i. pengadaan barang dan jasa;
j. rencana kerja; dan
k. remunerasi untuk Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.
(4) Peraturan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
