Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, bertugas: a. mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional; b. memeriksa persyaratan dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional; c. menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional; dan d. menyampaikan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda