Koreksi Pasal 40
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) LPI dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan.
(2) Ketentuan mengenai prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Koreksi Anda
