Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan Dewan Direktur dilakukan melalui rapat Dewan Direktur. (2) Rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan: a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; b. dipimpin oleh Ketua Dewan Direktur; c. dapat dilakukan secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya; d. dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Direktur; dan e. dapat diselenggarakan di dalam atau di luar kantor LPI. (3) Dalam hal Ketua Dewan Direktur berhalangan sehingga tidak dapat memimpin rapat, Ketua Dewan Direktur menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya untuk memimpin rapat. (4) Dalam hal Ketua Dewan Direktur berhalangan sehingga tidak dapat memimpin rapat dan tidak menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya untuk memimpin rapat, anggota Dewan Direktur yang paling lama dalam jabatannya bertindak sebagai pimpinan rapat. (5) Dalam hal tidak ada 1 (satu) anggota Dewan Direktur yang paling lama dalam jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka pimpinan rapat dipilih secara musyawarah untuk mufakat. (6) Pengambilan keputusan Dewan Direktur dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (7) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, keputusan Dewan Direktur ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. (8) Keputusan rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) berlaku setelah ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh anggota Dewan Direktur. (9) Anggota Dewan Direktur yang tidak dapat hadir dalam rapat Dewan Direktur memberikan kuasa secara tertulis kepada anggota Dewan Direktur lainnya yang hadir secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya untuk hadir dan mengambil keputusan atas nama pemberi kuasa. (10) Keputusan rapat Dewan Direktur ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Direktur dan kuasanya yang hadir secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya. (11) Anggota Dewan Direktur yang tidak dapat hadir secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya ikut menandatangani keputusan rapat Dewan Direktur. (12) Musyawarah di dalam Dewan Direktur bersifat rahasia dan dapat diungkapkan hanya atas persetujuan pimpinan rapat sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal yang telah disetujui untuk diadopsi oleh LPI. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan melalui rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Koreksi Anda