Koreksi Pasal 43
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
LPI menyimpan dan mengelola rekaman data untuk setiap investasi melalui Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), termasuk namun tidak terbatas pada:
a. nama;
b. bentuk, kedudukan, dan yurisdiksi hukum yang mengaturnya;
c. tanggal dan jangka waktu;
d. modal;
e. pembagian jumlah saham, unit penyertaan atau bentuk partisipasi lainnya;
f. nama pihak ketiga mitra kerja sama; dan/atau
g. nama pengurus.
Koreksi Anda
