Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal LPI bersumber dari: a. penyertaan modal negara; dan/atau b. sumber lainnya. (2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari: a. dana tunai; b. barang milik negara; c. piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas. (3) Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75.000.000.000.000,00 (tujuh puluh lima triliun rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. penyetoran modal awal LPI berupa dana tunai paling sedikit sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah); dan b. pemenuhan modal LPI setelah penyetoran modal awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2021. (4) Modal LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.
Koreksi Anda