Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas, Dewan Direktur, dan Dewan Penasihat mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan objek yang akan diputuskan, yang bersangkutan harus mengungkapkan benturan kepentingan tersebut. (2) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memberikan suara dalam pengambilan keputusan.
Koreksi Anda