Koreksi Pasal 9
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas terdiri atas:
a. Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota;
b. Menteri BUMN sebagai anggota; dan
c. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk pertama kali, PRESIDEN MENETAPKAN masa jabatan 3 (tiga) anggota Dewan Pengawas sebagai berikut:
a. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
b. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
