Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPI merupakan Badan Hukum INDONESIA yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah INDONESIA. (2) LPI bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda