Koreksi Pasal 17
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
Seleksi calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon;
b. proses seleksi; dan
c. penyampaian nama calon kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
