Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengelolaan Dana Kelolaan Investasi (Fund) berbentuk perseroan terbatas, perusahaan patungan, atau sejenisnya, LPI dapat menempatkan atau menunjuk perwakilan LPI sebagai pengurus. (2) Penempatan atau penunjukan perwakilan LPI sebagai pengurus dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Direktur sesuai dengan kebijakan investasi LPI dan merujuk kepada dokumen pendirian atau anggaran dasar Dana Kelolaan Investasi (Fund). (3) Anggaran dasar Dana Kelolaan Investasi (Fund) berbentuk perseroan terbatas, perusahaan patungan, atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pengaturan mengenai: a. syarat kepesertaan dan pembubaran; b. pengangkatan pengurus; dan c. fungsi dan kewenangan pengurus dan pembagiannya. (4) LPI secara langsung atau melalui pengurus Dana Kelolaan Investasi (Fund) dapat menunjuk Manajer Investasi untuk mengelola investasinya sesuai dengan kebijakan investasi Dana Kelolaan Investasi (Fund).
Koreksi Anda