Koreksi Pasal 4
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) LPI berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(2) LPI dapat mempunyai kantor di luar Jakarta dan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
