SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organ Unhas terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SA.
(2) Pemimpin dan pimpinan organ Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap jabatan pada organ Unhas yang lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan Unhas diatur dengan Peraturan MWA.
(1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyetujui usul perubahan Statuta Unhas;
b. MENETAPKAN kebijakan umum Unhas;
c. bersama SA MENETAPKAN norma Unhas dan tolok ukur kinerja Unhas;
d. mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana tahunan yang diusulkan oleh Rektor;
e. mengawasi pengelolaan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik Unhas;
f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA;
h. mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota KA;
i. membangun dan membina jejaring dengan individu serta organisasi eksternal;
j. memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan Unhas; dan
k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA.
(2) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih penyelesaian permasalahan.
(4) Menteri berwenang MEMUTUSKAN penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat mengikat.
Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan Unhas;
c. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
d. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun Unhas, serta meningkatkan hubungan sinergis antara Unhas dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan masyarakat;
e. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
f. tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA.
(1) Anggota MWA berjumlah 19 (sembilan belas) orang yang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan;
c. Rektor;
d. ketua SA;
e. wakil dari masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang;
f. wakil dari Dosen sebanyak 8 (delapan) orang;
g. wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 2 (dua) orang;
h. ketua Ikatan Alumni Unhas sebagai wakil alumni; dan
i. ketua Senat Mahasiswa Unhas atau sebutan lain sebagai wakil Mahasiswa.
(2) Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan Kementerian untuk menghadiri rapat MWA.
(3) Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjuk pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghadiri rapat MWA.
(4) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri.
(5) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Anggota MWA dari unsur Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(7) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
e. dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. melanggar kode etik Unhas; atau
g. mengundurkan diri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Anggota MWA memiliki hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, Menteri mempunyai hak suara 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah hak suara pemilih.
(3) Ketua SA dan Rektor tidak memiliki hak suara dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang dan pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Pengurus MWA terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 2 (dua) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris eksekutif.
(2) Pengurus MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MWA
(3) Pengurus MWA dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di Unhas dan/atau pada perguruan tinggi lain;
b. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
c. pejabat pada jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(4) Masa jabatan pengurus MWA adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang bertugas memberikan masukan untuk pengembangan Unhas.
(2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA paling banyak terdiri atas 10 (sepuluh) orang.
(4) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, serta anggota masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian tinggi terhadap Unhas.
(5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA dan Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan anggota kehormatan MWA diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
(2) KA mempunyai tugas:
a. melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Unhas di bidang nonakademik;
b. melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(3) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan bertanggung jawab kepada MWA.
(4) Anggota KA termasuk ketua paling banyak berjumlah 5 (lima) orang:
(5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
dan/atau
d. pengelolaan barang milik negara.
(6) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Unhas.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dibantu oleh unsur:
a. wakil Rektor paling banyak 5 (lima) orang;
b. sekretaris universitas;
c. satuan pengawasan internal;
d. satuan penjaminan mutu internal;
e. pelaksana akademik;
f. penunjang akademik;
g. pelaksana administrasi;
h. satuan pengelola usaha; dan
i. unsur lain yang diperlukan.
(3) Masa jabatan Rektor adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Masa jabatan wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja unsur- unsur yang berada di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. warga negara INDONESIA;
c. Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
d. Dosen Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan serendah-rendahnya lektor kepala pada saat melamar menjadi calon rektor;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melanggar kode etik dosen;
i. memiliki integritas;
j. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unhas;
k. memahami sistem pendidikan Unhas dan nasional;
l. memiliki kompetensi manajerial;
m. memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik;
n. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
o. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis.
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA.
(2) Proses pemilihan Rektor dilakukan melalui musyawarah dengan aklamasi atau melalui pemungutan suara.
(3) Penetapan dan pelantikan Rektor oleh MWA paling lambat 3 (tiga) bulan setelah proses pemilihan selesai.
(4) Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain dilingkungan Unhas;
b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain;
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjaringan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
(6) Jabatan Rektor berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
e. dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. melanggar kode etik Unhas; atau
g. mengundurkan diri.
(1) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh salah satu wakil Rektor.
(2) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, salah satu wakil Rektor diangkat menjadi Rektor oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap.
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas nama Unhas.
(2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili Unhas apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Unhas dan Rektor;
b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan Unhas;
c. melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. melakukan perbuatan yang merugikan Unhas.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan Unhas.
SA merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
SA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik dan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
b. MENETAPKAN kode etik Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa;
c. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu;
e. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor;
f. mengawasi pelaksanaan kebijakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
g. merekomendasikan kepada Rektor pemberian dan/atau pencabutan gelar kehormatan setelah mendapat pertimbangan DP;
h. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
i. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
j. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jabatan profesor;
k. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan di bidang akademik oleh Dosen dan Mahasiswa kepada Rektor;
l. menyusun rencana induk pengembangan Unhas bersama Rektor, untuk selanjutnya diusulkan kepada MWA;
m. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;
n. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang kinerja akademik Rektor;
o. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang usulan Peraturan MWA atau perubahannya yang diusulkan oleh Rektor;
p. mengusulkan calon Rektor kepada MWA;
q. secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum untuk pengembangan Unhas;
r. menyusun dan mengusulkan peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik; dan
s. menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada MWA.
(1) Keanggotaan SA terdiri atas:
a. Dosen yang berasal dari Fakultas;
b. Rektor; dan
c. Wakil Rektor, Dekan, dan unsur lain.
(2) SA dapat membentuk komisi atau panitia khusus/terbatas untuk kepentingan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, alat kelengkapan SA, hak suara, dan tata cara pembuatan keputusan diatur dengan Peraturan SA.
(1) SA dapat membentuk DP yang beranggotakan profesor dengan tugas dan wewenang:
a. mengembangkan pemikiran akademik bagi penyelesaian permasalahan bangsa;
b. mengembangkan konsep dan pemikiran tentang keilmuan masa depan; dan
c. menjaga dan mengembangkan tradisi nilai-nilai luhur Unhas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan DP diatur dengan Peraturan SA.
(1) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan akademik;
b. memahami sistem pendidikan Unhas dan pendidikan tinggi nasional;
c. memiliki rekam jejak dan reputasi akademik yang baik; dan
d. memiliki pengalaman dalam pengembangan Unhas.
(2) Keanggotaan SA berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. diangkat dalam jabatan lain di luar Unhas;
e. menduduki jabatan struktural di Unhas;
f. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
g. melanggar kode etik Unhas; atau
h. mengundurkan diri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, penggantian, kewajiban, dan hak anggota SA diatur dengan Peraturan SA.
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris merangkap anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota yang berasal dari Dosen.
(3) Ketua SA dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organ dan/atau unsur lain di lingkungan Unhas.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota SA diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
(5) Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan sekretaris SA dilakukan oleh MWA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian ketua dan sekretaris SA diatur dengan Peraturan SA.
(1) Fakultas terdiri atas:
a. pimpinan Fakultas;
b. senat Fakultas;
c. Departemen;
d. Program Studi;
e. laboratorium; dan
f. unsur lain yang diperlukan.
(2) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh wakil Dekan.
(3) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(5) Departemen, Program Studi, laboratorium, dan unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dipimpin oleh seorang ketua atau kepala.
(6) Apabila diperlukan, pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibantu oleh seorang sekretaris.
(7) Pimpinan Fakultas, Departemen, Program Studi, laboratorium, dan unsur lain yang diperlukan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Dekan dan wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(9) Pimpinan Departemen, Program Studi, laboratorium, dan unsur lain yang diperlukan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Fakultas, syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan, serta pimpinan organisasi Fakultas lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
(1) Selain Fakultas, Unhas dapat membentuk Sekolah sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh wakil Dekan.
(3) Pimpinan Sekolah diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Sekolah, syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
(1) Pegawai Unhas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai Unhas yang berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai Unhas yang berstatus pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai Unhas yang berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Unhas dapat memberhentikan dan memindahkan pegawai Unhas yang berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rekrutmen pegawai Unhas yang berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan Unhas.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unhas yang berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rekrutmen pegawai Unhas yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilaksanakan oleh Unhas berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unhas yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja di Unhas sesuai dengan kebutuhan.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk diisi oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Unhas wajib membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1) bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diangkat menjadi Dosen Unhas berdasarkan usulan kebutuhan Unhas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Unhas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai Unhas pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Unhas nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(3) Disamping hak pegawai Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai Unhas dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai Unhas pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen Unhas nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen Unhas pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan Unhas nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II adalah 60 (enam puluh) tahun; dan
b. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di Unhas berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di Unhas diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Mahasiswa merupakan insan dewasa yang memiliki kebebasan akademik untuk mengembangkan diri melalui proses pendidikan dan interaksi sosial dalam masyarakat akademik Unhas.
(2) Mahasiswa menjadi bagian dari masyarakat akademik Unhas yang bersama komponen lainnya melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
(3) Mahasiswa ikut menjaga nilai-nilai akademik, menggerakkan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, dan meneruskan perjuangan bangsa.
(4) Setiap Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.
(5) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua norma pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di Unhas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Kegiatan kemahasiswaan di Unhas ditujukan untuk memfasilitasi dan mengembangkan penalaran, bakat, minat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran dalam rangka pembentukan karakter dan kemampuan, bakat atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap orang sebagai calon pemimpin.
(2) Dalam rangka pengembangan penalaran, bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian, Unhas menyediakan fasilitas kepada Mahasiswa untuk mengadakan kegiatan ekstra dan ko-kurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk Mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat akademik Unhas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan di Unhas diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Alumni Unhas merupakan setiap orang yang pernah menjalani program pendidikan yang diselenggarakan oleh Unhas.
(2) Alumni merupakan bagian dari warga Unhas yang ikut bertanggungjawab menjaga nama baik Unhas dan aktif berperan serta dalam memajukan Unhas.
(3) Hubungan antara Unhas dan alumni diselenggarakan berdasarkan asas kesinambungan, saling menghormati, kemitraan mutualistik, dan kekeluargaan.
(1) Unhas dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi dan tata kelola penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama akademik yang dilakukan oleh Unhas dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari SA.
(4) Kerja sama non akademik yang dilakukan oleh Unhas dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari MWA.
(5) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi merugikan Unhas, perjanjian kerja sama harus ditinjau ulang.
(6) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.