Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuntabilitas publik Unhas terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik. (2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit: a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan; c. menyusun laporan keuangan Unhas tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
Koreksi Anda