Koreksi Pasal 45
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Unhas pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Unhas nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(3) Disamping hak pegawai Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai Unhas dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
