Koreksi Pasal 36
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris merangkap anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota yang berasal dari Dosen.
(3) Ketua SA dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organ dan/atau unsur lain di lingkungan Unhas.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota SA diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
(5) Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan sekretaris SA dilakukan oleh MWA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian ketua dan sekretaris SA diatur dengan Peraturan SA.
Koreksi Anda
