Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kemaslahatan, dan kesejahteraan umum. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika. (4) Unhas memberikan penghargaan atas hasil pengabdian kepada masyarakat yang memperoleh Hak Kekayaan Intelektual dan dimanfaatkan oleh dunia usaha dan/atau teknologi tepat guna. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Koreksi Anda