Koreksi Pasal 20
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
(1) Anggota MWA berjumlah 19 (sembilan belas) orang yang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan;
c. Rektor;
d. ketua SA;
e. wakil dari masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang;
f. wakil dari Dosen sebanyak 8 (delapan) orang;
g. wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 2 (dua) orang;
h. ketua Ikatan Alumni Unhas sebagai wakil alumni; dan
i. ketua Senat Mahasiswa Unhas atau sebutan lain sebagai wakil Mahasiswa.
(2) Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan Kementerian untuk menghadiri rapat MWA.
(3) Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjuk pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghadiri rapat MWA.
(4) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri.
(5) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Anggota MWA dari unsur Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(7) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
e. dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. melanggar kode etik Unhas; atau
g. mengundurkan diri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
