Koreksi Pasal 51
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
(1) Unhas dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi dan tata kelola penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama akademik yang dilakukan oleh Unhas dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari SA.
(4) Kerja sama non akademik yang dilakukan oleh Unhas dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari MWA.
(5) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi merugikan Unhas, perjanjian kerja sama harus ditinjau ulang.
(6) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Koreksi Anda
