Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen pegawai Unhas yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilaksanakan oleh Unhas berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unhas yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda