Koreksi Pasal 25
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Unhas.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dibantu oleh unsur:
a. wakil Rektor paling banyak 5 (lima) orang;
b. sekretaris universitas;
c. satuan pengawasan internal;
d. satuan penjaminan mutu internal;
e. pelaksana akademik;
f. penunjang akademik;
g. pelaksana administrasi;
h. satuan pengelola usaha; dan
i. unsur lain yang diperlukan.
(3) Masa jabatan Rektor adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Masa jabatan wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja unsur- unsur yang berada di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
