Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Unhas. (2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dibantu oleh unsur: a. wakil Rektor paling banyak 5 (lima) orang; b. sekretaris universitas; c. satuan pengawasan internal; d. satuan penjaminan mutu internal; e. pelaksana akademik; f. penunjang akademik; g. pelaksana administrasi; h. satuan pengelola usaha; dan i. unsur lain yang diperlukan. (3) Masa jabatan Rektor adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Masa jabatan wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja unsur- unsur yang berada di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda