Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unhas melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan manajemen Unhas. (2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unhas dapat melakukan investasi dalam badan/satuan usaha komersial. (3) Investasi pada badan/satuan usaha komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur Unhas, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (4) Nilai aset Unhas yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak. (5) Nilai aset Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor independen yang ditetapkan oleh KA. (6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan Unhas. (7) Investasi Unhas hanya boleh dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda