Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh salah satu wakil Rektor. (2) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, salah satu wakil Rektor diangkat menjadi Rektor oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap. (3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
Koreksi Anda