Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan akademik; b. memahami sistem pendidikan Unhas dan pendidikan tinggi nasional; c. memiliki rekam jejak dan reputasi akademik yang baik; dan d. memiliki pengalaman dalam pengembangan Unhas. (2) Keanggotaan SA berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatannya; c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; d. diangkat dalam jabatan lain di luar Unhas; e. menduduki jabatan struktural di Unhas; f. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; g. melanggar kode etik Unhas; atau h. mengundurkan diri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, penggantian, kewajiban, dan hak anggota SA diatur dengan Peraturan SA.
Koreksi Anda