Koreksi Pasal 35
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
(1) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan akademik;
b. memahami sistem pendidikan Unhas dan pendidikan tinggi nasional;
c. memiliki rekam jejak dan reputasi akademik yang baik; dan
d. memiliki pengalaman dalam pengembangan Unhas.
(2) Keanggotaan SA berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. diangkat dalam jabatan lain di luar Unhas;
e. menduduki jabatan struktural di Unhas;
f. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
g. melanggar kode etik Unhas; atau
h. mengundurkan diri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, penggantian, kewajiban, dan hak anggota SA diatur dengan Peraturan SA.
Koreksi Anda
