Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unhas memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat kepada lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Lulusan Unhas berhak menggunakan gelar akademik, gelar profesi, dan/atau gelar vokasi yang diberikan oleh Unhas. (3) Unhas dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Unhas apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat lulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Koreksi Anda