Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan tahunan Unhas di audit oleh akuntan publik. (2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan Unhas. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik. (4) Administrasi dan pengurusan audit dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Koreksi Anda