Koreksi Pasal 17
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
(1) Organ Unhas terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SA.
(2) Pemimpin dan pimpinan organ Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap jabatan pada organ Unhas yang lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan Unhas diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
