Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Unhas yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Unhas juga dapat berasal dari: a. masyarakat; b. biaya pendidikan; c. pengelolaan dana abadi; d. usaha Unhas; e. kerja sama tridharma perguruan tinggi; f. pengelolaan kekayaan Unhas; g. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau h. pinjaman. (3) Penerimaan Unhas dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan Unhas yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda