Koreksi Pasal 68
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Unhas dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan Unhas.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan Unhas harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) Unhas melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi Unhas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Unhas diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
