Koreksi Pasal 29
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas nama Unhas.
(2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili Unhas apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Unhas dan Rektor;
b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan Unhas;
c. melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. melakukan perbuatan yang merugikan Unhas.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan Unhas.
Koreksi Anda
