Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas nama Unhas. (2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili Unhas apabila: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Unhas dan Rektor; b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan Unhas; c. melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. melakukan perbuatan yang merugikan Unhas. (3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan Unhas.
Koreksi Anda