Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unhas menyelenggarakan pendidikan berdasarkan pada standar pendidikan Unhas yang memiliki daya saing internasional yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Unhas menyelenggarakan pendidikan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan tujuan Unhas, capaian pembelajaran program studi, kompetensi, tantangan lokal, dan global. (3) Unhas mengevaluasi kurikulum secara berkala dan komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan keilmuan dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan pengembangan kurikulum, tahun akademik, serta syarat kelulusan dari suatu program studi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Koreksi Anda