Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diangkat menjadi Dosen Unhas berdasarkan usulan kebutuhan Unhas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unhas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda