Koreksi Pasal 44
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diangkat menjadi Dosen Unhas berdasarkan usulan kebutuhan Unhas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Unhas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
