Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SA dapat membentuk DP yang beranggotakan profesor dengan tugas dan wewenang: a. mengembangkan pemikiran akademik bagi penyelesaian permasalahan bangsa; b. mengembangkan konsep dan pemikiran tentang keilmuan masa depan; dan c. menjaga dan mengembangkan tradisi nilai-nilai luhur Unhas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan DP diatur dengan Peraturan SA.
Koreksi Anda