Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) pengembangan Unhas disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA dan bersifat arahan serta menjadi acuan bagi organ Unhas dalam pencapaian tujuan jangka panjang Unhas. (2) Rencana induk pengembangan Unhas sebagaimana dimaksud ada ayat (1) menjadi acuan bagi organ Unhas dalam pencapaian tujuan jangka panjang Unhas. (3) Rencana strategis Unhas merupakan penjabaran pengembangan Unhas berupa rencana jangka menengah yang dibuat oleh Rektor pada awal masa jabatannya. (4) Rencana strategis Unhas menguraikan secara menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah Unhas. (5) Rencana kegiatan dan anggaran Unhas merupakan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan Unhas yang merupakan penjabaran dari rencana strategis Unhas. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda