Koreksi Pasal 23
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang bertugas memberikan masukan untuk pengembangan Unhas.
(2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA paling banyak terdiri atas 10 (sepuluh) orang.
(4) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, serta anggota masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian tinggi terhadap Unhas.
(5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA dan Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan anggota kehormatan MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
