Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unhas memiliki visi menjadi pusat unggulan dalam pengembangan insani, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya berbasis benua maritim INDONESIA. (2) Unhas memiliki misi: a. menyediakan lingkungan belajar yang berkualitas untuk mengembangkan kapasitas pembelajar yang adaptif-kreatif. b. melestarikan, mengembangkan, menemukan, dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. c. menerapkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya berbasis dan untuk kemasalahatan benua maritim INDONESIA. (3) Unhas memiliki tata nilai: a. integritas; b. inovatif; c. katalitis; dan d. arif. (4) Unhas memiliki tujuan : a. menghasilkan insan cendekia yang berkarakter mulia; dan b. memajukan, mengembangkan, menerapkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya demi kemaslahatan masyarakat INDONESIA dan dunia. (5) Unhas memiliki otonomi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan prinsip akuntabel, transparan, nirlaba, efisien, dan efektif.
Koreksi Anda